GridFame.id - Anda tentu tidak asing dengan istilah galbay.
Galbay atau gagal bayar adalah kondisi di mana kita sebagai debitur sudah tidak kuat lagi bayar utang.
Baik itu utang di bank maupun di pinjol atau paylater.
Umumnya, galbay sendiri disebabkan karena macetnya pemasukan bulanan.
Bisa karena kehilangan pekerjaan, bisnis macet, dan lain-lain.
Saat ini, banyak orang yang tengah gagal bayar bank maupun pinjol.
Biasanya, orang-orang yang galbay bakal berurusan dengan debt collector.
Namun, kebanyakan dari mereka menghindar.
Atau beberapa orang bahkan memilih kabur.
Lantas, mana di antara keduanya yang lebih berbahaya atau berisiko?
Simak penjelasan selengkapnya!
Kedua situasi tersebut memiliki potensi risiko yang serius.
Gagal bayar utang bank dan pinjaman online (pinjol) keduanya dapat memiliki konsekuensi finansial yang signifikan.
Namun, secara umum, gagal bayar utang bank cenderung memiliki dampak yang lebih luas dan serius dalam jangka panjang.
Gagal bayar utang bank dapat mengakibatkan penilaian buruk dalam catatan kredit Anda.
Yang akan mempersulit akses ke pinjaman atau kredit di masa depan.
Selain itu, bank mungkin mengambil tindakan hukum, seperti menyita aset yang dijadikan jaminan atau mengajukan tuntutan hukum terhadap Anda.
Di sisi lain, pinjol cenderung memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi dan persyaratan pembayaran yang lebih singkat.
Gagal bayar pinjol dapat menyebabkan denda yang tinggi dan bunga berbunga yang cepat, yang dapat memperburuk beban finansial Anda.
Beberapa pinjol juga dapat menerapkan metode penagihan yang agresif atau menggunakan praktik yang kurang etis.
Penting untuk memperhatikan kewajiban keuangan Anda dan menghindari mengambil pinjaman melebihi kemampuan pembayaran Anda.
Jika Anda mengalami kesulitan keuangan, penting untuk segera mencari solusi dan berkomunikasi dengan kreditur Anda, baik itu bank atau pinjol, guna mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Bukan Cuma Harus Memenuhi Syarat, Ini 5 Kewajiban Debitur Sebelum Pengajuan Pinjol Agar Tak Galbay
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar