Hanya perbedaannya adalah dana dari tunggakan tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan tetapi akan disalurkan Bank Syariah sebagai sumbangan ke sektor-sektor sosial di masyarakat.
2.Jika gagal bayar akan berurusan dengan bagian pen gihan (debt collector).
3. Menurunnya skor kelayakan pembiayaan,
4. Masuk daftar hitam di informasi Debitur (iDeb) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Sudah jadi Nasabah Selama 6 Bulan? Ini 5 Tips Menaikkan Limit Kartu Kredit Secara Otomatis
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar