GridFame.id - Masyarakat Indonesia terus dihimbau dalam penggunaan layanan pinjol secara legal dan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka dari itu sebelum menggunakan layanan pinjol, adakalanya pengguna teliti dan secara berkala mengecek daftar pinjol legal di situs resmi OJK.
Untuk memudahkan Anda melakukan pengecekan daftar pinjol legal, seperti biasa berikut ini OJK merilis daftar pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK dan legal per Maret 2023.
Selain itu masyarakat juga dimudahkan dengan mengecek nama-nama perusahaan pinjol yang ilegal pada laman resmi OJK berikut ini.
Adapun pengaduan layanan lainnya, masyarakat dapat menghubungi layanan OJK melalui WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157.
Komentar