Kendaraan yang ditarik oleh leasing belum tentu bisa langsung membersihkan nama Anda di SLIK OJK.
Sebab, ada beberapa proses yang bakal dilakukan leasing setelah melakukan penyitaan.
"Kalau mobil ditarik sama leasing itu belum tentu kredit kita dianggap lunas, kenapa?
Karena gini, ketika leasing sudah menarik kendaraan kita tadi, itu sama leasing akan dilelang dulu akan dijual dulu, dari hasil penjualannya itu, nutup nggak sama sisa kredit kita?
Kalau tidak nutup sisa kredit kita, berarti kita masih dianggap punya utang pada leasing tersebut," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok Hendra Yusuf.
Lantas, apa yang harus dilakukan?
Jika hasil penjualan kendaraan tidak misa menutup sisa kredit, Anda bisa melunasinya terlebih dulu.
"Kalian harus datengin tuh leasingnya kalau sudah ditarik, hasil penjualannya seperti apa, nutup nggal ke kredit kalian.
Kalau nggak nutup, kalian harus nutup sisa kredit kalian, bersihin (nama di SLIK OJK) ya dengan nutup sisa kredit kalian.
Namun, jika kendaraan kalian itu dijualnya melebihi harusnya kalian dapat kembalian atau impas, menutup berarti nama kalian (di SLIK OJK) sudah bersih," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar