Bahkan, Anda bisa mengajukan 2 kredit atas nama Anda sendiri.
"Bisa, kalau mau (mengajukan kredit) di leasing yang sama, harus ada selang waktunya 5 sampai 6 bulan.
Ataupun pemohonnya atas nama suami, unit kedua atas nama istri, itu kemungkinan bisa," jelasnya.
Namun, kalau Anda tidak mau menunggu lama, pasangan Anda bisa mengajukannya di leasing lain.
"Ada cara lagi, misalkan kalian udah ngambil di leasing A, 2-3 bulan mau ngambil lagi itu bisa, kit apakai di leasing B," lanjutnya.
Namun, sebelum memutuskan untuk mengambil unit kedua, pastikan kondisi finansial Anda memadai agar kredit tetap lancar.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar