GridFame.id - Tertarik memulai investasi tapi ragu akan riba?
Tenang saja, Indonesia memiliki beberapa jenis investasi syariah yang tak berbunga.
Bukan Umat Muslim saja, siapapun boleh mendaftar dan bergabung investasi syariah.
Dikutip dari laman resmi cimbniaga.co.id, investasi berbasis syariah merupakan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam.
Syariat Islam inilah yang menjadi pembeda investasi jenis ini dengan investasi lainnya.
Prinsip hukum syariah dan operasional investasi berbasis syariah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Terkait investasi syariah, sekurang-kurangnya terdapat 29 fatwa DSN MUI yang berhubungan dengan investasi syariah.
Situs OJK mencatat terdapat beberapa jenis produk investasi syariah yang tentunya tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Sebaiknya pelajari dulu apa saja jenis invesasi syariah yang cocok dengan kebutuhan Anda.
Apa saja contohnya?
Simak penjelaan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Anti Rugi! Begini Cara Beli Saham Bagi Pemula Gaji UMR dan Jenis Investasi yang Aman
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar