GridFame.id -
Sebanyak 20-an lebih aplikasi pinjol belum memenuhi syarat dari OJK.
Saat ini terdapat 120 aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK.
Sekitar 25%-26% dari total 102 pinjol yang terdaftar tak memenuhi syarat dari OJK.
Salah satunya adalah minimum modal senilai Rp 2,5 miliar dan TWP90 nya diatas 5%.
TWP ini bisa juga disebut sebagai kredit macet yang tak diperbolehkan diatas 5 persen.
Jika tak memenuhi maka perusahaan pinjol tersebut bisa saja ditutup.
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan aplikasi pinjaman online atau yang sering disebut sebagai pinjol (pinjaman online) telah menjadi fenomena yang signifikan dalam industri keuangan.
Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pinjaman tunai secara cepat dan mudah melalui ponsel pintar mereka.
Namun, seperti halnya bisnis lainnya, ada kemungkinan bahwa suatu aplikasi pinjol dapat mengalami kegagalan dan harus ditutup.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah tagihan debitur akan tetap lunas jika aplikasi pinjol tersebut tutup?
Penutupan aplikasi pinjol tidak secara otomatis menyebabkan tagihan debitur menjadi lunas.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi konsekuensi penutupan aplikasi pinjol terhadap tagihan debitur.
Baca Juga: Dijamin Dapat Pinjaman Uang Tanpa Perlu ke Pinjol! Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian
Berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi:
Kewajiban Pembayaran Masih Berlaku: Penutupan aplikasi pinjol tidak menghapus kewajiban pembayaran yang dimiliki oleh debitur. Debitur masih bertanggung jawab untuk melunasi sisa pinjaman dan membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Transfer Tagihan ke Pihak Ketiga: Dalam beberapa kasus, jika aplikasi pinjol ditutup, pinjaman dan tagihan debitur dapat dialihkan ke pihak ketiga seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Debitur kemungkinan besar akan diinformasikan tentang perubahan tersebut melalui email, pesan teks, atau pemberitahuan resmi.
Pengaturan Pembayaran Lanjutan: Jika aplikasi pinjol ditutup, debitur mungkin harus mengatur pembayaran lanjutan melalui metode pembayaran alternatif, seperti transfer bank atau melalui platform pembayaran yang disediakan oleh pihak ketiga yang mengelola tagihan tersebut.
Dampak pada Layanan Pelanggan: Penutupan aplikasi pinjol dapat mempengaruhi layanan pelanggan yang tersedia untuk debitur. Debitur mungkin tidak dapat mengakses layanan pelanggan aplikasi pinjol yang ditutup dan harus menghubungi pihak ketiga yang mengelola tagihan untuk mendapatkan bantuan atau informasi yang diperlukan.
III. Perlindungan Konsumen dan Regulasi
Untuk melindungi konsumen, beberapa negara telah mengimplementasikan regulasi terkait operasi aplikasi pinjol.
Regulasi ini mencakup persyaratan terkait suku bunga, biaya layanan, dan perlindungan konsumen secara umum.
Jika sebuah aplikasi pinjol ditutup, debitur masih memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum konsumen dan regulasi yang berlaku di negara tempat mereka tinggal.
IV. Upaya Penyelesaian yang Mungkin Dilakukan
Dalam situasi di mana aplikasi pinjol tutup dan debitur masih memiliki tagihan yang harus dilunasi, ada beberapa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan:
Kontak Pihak Terkait: Debitur dapat menghubungi pihak ketiga yang mengelola tagihan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengatur pembayaran lanjutan.
Konsultasi Hukum: Jika debitur menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan tagihan setelah penutupan aplikasi pinjol, mereka dapat mencari nasihat hukum dari profesional yang berpengalaman dalam hukum konsumen atau keuangan.
Upaya Negosiasi: Dalam beberapa kasus, debitur dapat mencoba bernegosiasi dengan pihak ketiga yang mengelola tagihan untuk mencapai kesepakatan pembayaran yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: 5 Tanda-tanda Debt Collector Pinjol Bakal Datang ke Rumah Anda
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar