Pihak leasing dapat menawarkan perpanjangan jangka waktu pinjaman kepada debitur.
Ini memungkinkan debitur untuk membayar cicilan pinjaman dalam periode yang lebih lama, sehingga mengurangi jumlah pembayaran bulanan.
Pihak leasing dapat menawarkan penjadwalan ulang pembayaran bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan sementara.
Dalam hal ini, pembayaran yang tertunda dapat dipindahkan ke akhir jadwal pembayaran, sehingga memberikan kelonggaran finansial kepada debitur.
Pihak leasing dapat memberikan keringanan bunga kepada debitur untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat mengurangi beban pembayaran bulanan dan membantu debitur dalam membayar pinjaman dengan lebih terjangkau.
Baca Juga: Tak Kuat Bayar Cicilan Leasing, Apakah Nama di SLIK OJK Langsung Bersih Jika Mobil Sudah Ditarik?
Dalam beberapa kasus, pihak leasing mungkin bersedia untuk mengurangi jumlah pokok pinjaman yang harus dibayarkan oleh debitur.
Ini dapat membantu mengurangi beban keuangan debitur secara keseluruhan.
Pihak leasing dapat menawarkan program restrukturisasi pinjaman di mana persyaratan dan ketentuan pinjaman dapat diubah.
Misalnya, suku bunga dapat dikurangi, jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, atau ada penyesuaian lain yang sesuai dengan situasi keuangan debitur.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Jangan Sampai Boncos di Tengah Jalan! Begini Tips Memilih Leasing sebelum Ambil Kredit Motor
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar