GridFame.id - Bisakah orang yang pernah gagal bayar pinjol ilegal mengajukan kredit bank?
Belakangan banyak sekali kasus pinjol ilegal yang terjadi di masyarakat.
Banyak yang tengah berurusan dengan pinjol ilegal gegara tak bisa bayar utang dan nekat galbay.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal sering kali memberikan bunga dan denda yang tidak masuk akal.
Sehingga, banyak yang kesulitan membayar di tengah kredit.
Lantaran ilegal, aktivitas kredit pinjol ilegal tidak tercatat di SLIK OJK.
Sehingga, catatan SLIK OJK debitur pinjol ilegal yang galbay tetap akan bersih.
SLIK OJK sendiri selama ini jadi penentu pengajuan kredit bank diterima atau tidak.
Yang jadi pertanyaan, apakah debitur yang pernah galbay pinjol ilegal bisa tetap ajukan kredit bank?
Agar tidak bingung, simak penjelasan di bawah ini.
Simak sampai tuntas, ya!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar