GridFame.id - Debt collector bisa jadi sosok yang paling menyebalkan dan dihindari.
Padahal sebenarnya penagihan dengan debt collector itu juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, loh!
Apalagi untuk pinjaman online atau pinjol yang terdaftar di OJK.
Debt collector tak bisa begitu saja menagih, apalagi pakai kekerasan dan ancaman.
Tapi jika Anda terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal dan ditagih dengan cara yang tidak menyenangkan, mungkin bisa ikuti tips yang satu ini.
Caranya adalah dengan menyimpan 5 nomor telepon ini di HP.
Jika mengalami hal tersebut, kita enggak usah pusing diteror debt collector.
Cukup kontak salah satu nomor telepon ini, debt collector bakal diproses.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
2. Kantor Polisi
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar