Dilansir dari laman resmi bni.co.id, berikut ini syarat dan ketentuan pembayaran tagihan kartu kredit BNi:
1. BNI akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Penagihan ke alamat penagihan Pemegang Kartu Utama atau melalui e-Billing.
Pemakaian kartu tambahan akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu Utama dan ditagihkan bersama dalam Lembar Penagihan Kartu Utama.
2. Selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo tagihan Pemegang Kartu wajib melunasi pembayaran minimum (minimum payment).
Pembayaran minimum adalah 5% dari total jumlah penagihan bulan ini atau minimum Rp 50.000,- (mana yang lebih besar) ditambah dengan pembayaran minimum bulan sebelumnya (jika terjadi penunggakan pembayaran pada bulan sebelumnya).
Sedangkan untuk kelebihan pemakaian batas kredit (apabila penggunaan Kartu melebihi batas kredit yang ditetapkan) serta ditambahkan dengan besaran cicilan tetap yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Apabila terdapat tunggakan, maka pembayaran minimum sebelumnya akan terakumulasi dengan pembayaran minimum bulan ini.
3. Tanggal Cetak Tagihan (cycle date) adalah tanggal terakhir transaksi dan pembayaran dibukukan ke tagihan Pemegang Kartu untuk bulan berjalan.
Apabila tanggal cetak tagihan bertepatan dengan hari libur nasional (termasuk hari Sabtu dan Minggu), maka tanggal terakhir untuk pembukuan transaksi dan pembayaran bergeser ke hari kerja sebelumnya.
Tagihan jatuh tempo adalah tanggal pembayaran Anda diterima BNI. Apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal jatuh tempo bergeser ke hari kerja berikutnya.
4. Pemegang kartu wajib membayar kewajibannya antara lain berupa iuran tahunan, transaksi kartu, biaya bunga, dan atau denda (bila ada) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Petunjuk Layanan dan Website BNI (www.bni.co.id).
Source | : | BNI |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar