GridFame.id -
Dalam era digital yang semakin maju, pinjaman online telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang untuk memenuhi kebutuhan keuangan mendesak.
Namun, seringkali individu yang meminjam uang secara online mengalami masalah dalam melunasi pinjaman mereka, dan inilah saat ketika peran debt collector menjadi penting.
Namun, tidak semua debt collector beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Jika tilik di media sosial banyak keluhan masyarakat terkait penagihan pinjol.
Dimana dc pinjol ini seringkali 'nakal' melakukan penagihan di luar kontak darurat.
Mereka sengaja untuk menyadap kontak HP debitur kemudian sebarkan data.
Bahkan, dc pinjol ilegal sampai nekat untuk mengedit foto debitur.
Foto tersebut diedit seperti gambar tak senonoh dan disebarkan.
Ada juga dc pinjol yang nekat menagih sampai ke media sosial.
Tak jarang pula dc pinjol meneror sampai ke kantor yang tentu membuat debitur malu.
Padahal untuk penagihan dc sudah diatur oleh OJK.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar