Merujuk Pasal 5 PP Nomor 15 Tahu 2023, berikut daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13:
Pemerintah telah menetapkan komponen gaji ke-13 bagi ASN yang berhak menerimanya.
Komponen gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari:
Di sisi lain, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:
Tak hanya itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) penerima gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar