Berikut cara menukarkan uang rusak di BI atau bank umum, dikutip dari Kompas.com (21/11/2020):
Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Penukaran uang rusak juga bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR.
Dilansir dari laman BI, berikut tata cara penukaran uang rupiah melalui aplikasi PINTAR:
Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"
Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat
Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat
Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan
Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya.
Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Adapun waktu penukaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat dengan rincian pilihan waktu:
Komentar