GridFame.id - ini pasal yang bisa menjerat seorang bos jika telat bayar gaji karyawannya.
Belakangan media sosial dihebohkan dengan kasus Tasyi Athasyia.
Namanya kembali treding di Twitter gegara dituding telat bayar gaji karyawannya.
Salah seorang mantan karyawannya baru-baru ini beberkan keluh kesahnya belum mendapatkan gaji beberapa bulan lalu.
Keluh kesahnya pun sampai ke telinga Tasyi Athasyia.
Setelah melalui drama yang cukup rumit, gaji eks karyawan tersebut akhirnya dibayarkan.
Lewat media sosialnya, Tasyi Athasyia menjelaskan jika terjadi kesalahpahaman.
Kini, Tasyi Athasyia dan eks karyawannya sudah berdamai.
Namun, gegara kasus tersebut jadi banyak yang bertanya-tanya soal telat bayar gaji karyawan menurut kacamata hukum.
Rupanya, ada pasal yang mengatur soal hal tersebut.
Beriku penjelasan selengkapnya!
Baca Juga: Mau Coba Buka Bisnis Kuliner? Catat, Ini Tips Menentukan Gaji Karyawan Agar Tak Rugi
Telat membayar gaji karyawan adalah salah satu perbuatan melanggar hukum.
Sebab, gaji adalah salah satu hak karyawan yang wajib dibayar tepat waktu.
Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, hal tersebut tercantum dalam Pasal 81 Angka 67 Perppu Cipta Kerja.
Jika telat bayar gaji karyawan, seorang bos bisa kena pasal tersebut.
Jika terbukti bersalah, bos bisa kena hukuman penjara atau denda sampai ratusan juta rupiah.
"Jika bos telat ngasih gaji karyawannya, itu bisa kena Pasal 81 Angka 67 Perppu Cipta Kerja.
Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 4 tahun penjara, dan, atau denda paling sedikit sepuluh juta rupiah dan paling banyak empat ratus juta rupiah.
Selain itu, bosmu itu juga bisa kena denda 5-6 persen," jelas akun TikTok Sarjana Hukum, dikutip oleh GridFame.id.
Melansir dari laman HukumOnline, ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika Anda mengalami masalah gaji telat dibayarkan.
Yang pertama adalah melakukan musyawarah secara kekeluargaan (Bipartit).
Jika masih belum berhasil, Anda bisa mengambil langkah mediasi hubungan industrial.
Dalam hal ini, Anda dan para pekerja bisa melakukan mediasi dengan pengusaha yang akan ditengahi oleh mediator netral (Tripartit).
Jika masih belum berhasil juga, langkah terakhir yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca Juga: Deretan Nama ASN Ini Tidak Berhak Terima Gaji Ke-13! Wah, Kenapa Ya?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar