GridFame.id - Banyak yang cari denda keterlambatan Akulaku Paylater.
Akulaku Paylater jadi salah satu layanan pinjaman dana yang cukup banyak dipakai orang.
Denda Akulaku Paylater ini pastinya akan dikenakan jika dalam waktu yang ditentukan setelah jatuh tempo dan tak kunjung bayar tagihan.
Kalau telat satu hari, berapa denda Akulaku Paylater yang dikenakan?
Sebelumnya kita harus tahu dulu jika Akulaku Paylater adalah layanan pinjam uang untuk belanja sekarang, bayar nanti yang disediakan oleh aplikasi Akulaku.
Kamu bisa menggunakan metode pembayaran Akulaku Paylater di beberapa marketplace.
Mulai dari Shopee, Bukalapan, dan Blibli.
Limit Akulaku Paylater juga cukup besar untuk belanja, yakni Rp15 juta.
Tapi, masing-masing orang akan mendapatkan limit sesuai dengan profil dan kewenangan Akulaku.
Tapi yang penting, berapapun limitnya, kamu harus tetap bayar cicilan tepat waktu.
Kalau tidak, kamu bisa kena denda Akulaku Paylater.
Baca Juga: Pengalaman Galbay 1 Tahun Pinjol Akulaku, Debitur Ini Akui Tak Di datangi DC Lapangan
Sebenarnya, jika telat satu sampai enam hari, kamu tidak akan dikenakan denda.
Namun pada hari ketujuh, kamu akan dikenakan denda Akulaku Paylater sebesar 2 persen jika belum juga membayar cicilan yang diharuskan.
Jika masih belum dibayar, maka hari Ke-14 akan dikenakan denda sebesar 4 persen.
Jika masih menunggak juga, maka per minggunya akan dikenakan denda 2 persen, dan per bulan 10 persen.
Besar juga kan?
Makanya jangan sampai deh menunggak cicilan paylater, bisa runyam.
Jadi pastikan jika memang sudah mantap untuk meminjam dengan paylater, kamu pun sanggup untuk membayarnya tepat waktu, ya.
Nah, itu tadi penjelasan jika telat bayar satu hari, berapa denda Akulaku Paylater yang dikenakan, semoga membantu!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar