Melansir dari video TikTok Vincent Liyanto, CFP, ada risiko fatal yang wajib Anda ketahui sebelum deposito di bank digital.
Yakni simpanan Anda bisa lenyap tak bersisa jika bank mengalami collapse di kemudian hari.
Sebagaimana diketahui, setiap simpanan dijamin oleh LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan.
LPS ini menjamin simpanan nasabah jika sewaktu-waktu bank mengalami collapse.
Lembaga tersebut hanya menjamin sebesar Rp 2 M saja.
Namun, jaminan tersebut hanya berlaku untuk bank yang menawarkan suku bunga normal.
Sedangkan saat ini, banyak sekali bank digital yang menawarkan bunga tinggi yang melebihi batas normal.
"LPS itu akan menjamin sampai dengan 2 Miliar hanya atas simpanan pada bank yang menawarkan tingkat suku bunga wajar menurut LPS.
Dan tingkat suku bunga wajar menurut LPS yang terbaru untuk bank konvensional itu di angka 4,25% dan untuk BPR itu 6,75%, dan bank digital itu harusnya mengikuti suku bunga bank konvensional, tapi ada bank digital yang menawarkan bunga sampai 6 atau 7% atas simpanannya," jelas Vincent Liyanto, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Untuk itu, sebelum melakukan deposito di bank digital, perhatikan dulu suku bunganya.
Kalau terlalu tinggi atau melebihi suku bunga bank konvensional, sebaiknya berhati-hati.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar