GridFame.id - Penggunaan kartu kredit seringkali membuat seseorang terbuai.
Tak sedikit pula pengguna yang sampai melakukan transaksi melebihi limit yang diberikan.
Hal ini tentu berdampak pada tagihan yang terus membengkak saat waktu jatuh tempo.
Bank atau perusahaan penerbit kartu kredit biasanya memberlakukan denda keterlambatan dan bunga tambahan atas pembayaran yang terlambat.
Denda ini biasanya dikenakan sebagai persentase dari jumlah tagihan yang tertunggak, dan bunga akan terus ditambahkan pada saldo yang belum dibayarkan.
Jika pengguna terus-menerus tidak membayar tagihan kartu kredit, perusahaan penerbit kartu kredit dapat mengambil tindakan hukum untuk memulihkan dana yang mereka klaim sebagai utang.
Meski begitu bank juga memfasilitasi pengguna untuk melakukan pemutihan utang kartu kredit.
Setidaknya ada 3 jenis pemutihan yang bisa diajukan pengguna kartu kredit mulai dari bayar dengan cicilan tetap, bayar dengan bunga rendah dan juga bayar sebagian.
Tentunya pemutihan ini dapat meringankan beban utang yang ditanggung pemilik kartu kredit.
Meski begitu, tetap saja ada risiko dibalik kemudahan yang diberikan.
Ini dia 3 risiko mengajukan pemutihan utang kartu kredit.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar