GridFame.id - Para pengguna aplikasi sosial media Instagram harus lebih berhati-hati!
Belakangan tengah marak kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.
Semua bersumber dari tindak kejahatan melalui sosial media, termasu Instagram.
Seperti diketahui, Instagram merupakan salah satu akun media sosial terpopuler di Indonesia yang memiliki banyak fitur menarik di dalamnya.
Salah satu fitur yang banyak dipakai para pengguna adalah Add Yours.
Fitur stiker "Add Yours" di platform Instagram tengah menjadi sorotan karena dinilai dapat disalahgunakan sebagai celah kejahatan pencurian data pribadi.
Lewat akun instagramnya, Kementerian Kominfo meminta masyarakat berhati-hati terhadap tren penipuan yang tengah marak di Instagram atau dikenal dengan nama social engineering.
Modus social engineering memanipulasi individu ataupun kelompok agar mau melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi secara sukarela.
Tidak hanya di media sosial, modus serupa bisa dijalankan di layanan komunikasi manapun, di antaranya melalui telepon.
Biasanya mereka meminta data pribadi atau mengirimkan link tautan ke aplikasi pesan ataupun e-mail untuk kemudian setelah diakses oleh pemilik data pribadi data tersebut disalahgunakan.
Untuk terhindar dari modus pencurian data yang satu ini, simak tips jitu mengatasinya.
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, tindakan pencegahan kebocoran data pribadi bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Contohnya, dengan tidak menyerahkan data pribadi secara sembarangan kepada siapapun, termasuk di media sosial.
Data pribadi yang sebaiknya tidak untuk disebar di antaranya seperti foto boarding pass, foto dokumen penting keluarga, foto dokumen keuangan, hingga foto nomor rekening bank kepada siapapun.
Pasalnya, dalam setiap foto yang disebut, memuat banyak informasi terutama terkait data diri secara lengkap.
Sementara itu, beragam tindak kejahatan seringkali terjadi melalui penyalahgunaan dan pencurian data.
Hal ini sesuai dengan imbauan Polri, meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP misalnya, merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.
Jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang sedang tren, pikirkan baik-baik sebelum Anda mengikuti tren karena bisa saja data pribadi Anda disalahgunakan.
Terutama apabila ada yang membagikan hal-hal yang bersifat pribadi seperti alamat rumah, foto selfie dengan KTP, dll.
Jangan menyebar atau memberikan data pribadi kepada siapapun yang mengaku dari pihak tertentu.
Bila Anda ditelepon oleh seseorang yang mencurigakan, segera tutup dan blokir nomor tersebut serta simpan data pribadi dengan baik.
Adapun langkah lanjut untuk menghindari penyalahgunaan data bisa dengan selektif menerima SMS, panggilan tak dikenal, dan tidak mudah membagikan nomor ponsel, serta kode One Time Password (OTP) kepada orang lain.
Source | : | Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar