Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memeriksa perjanjian pinjaman yang telah Anda tandatangani dengan bank.
Perjanjian tersebut harus menjelaskan secara jelas kondisi pengembalian sertifikat jaminan setelah pinjaman lunas.
Cari tahu apakah ada ketentuan yang mengatur waktu pengembalian sertifikat setelah pinjaman dilunasi.
Pastikan bahwa semua saldo pinjaman Anda telah dilunasi secara penuh.
Periksa catatan pembayaran Anda dan pastikan bahwa tidak ada tunggakan atau saldo yang belum diselesaikan.
Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam perhitungan saldo pinjaman, segera hubungi bank dan minta klarifikasi.
Jika pinjaman Anda sudah lunas dan bank masih menahan sertifikat jaminan, hubungi bank secara langsung untuk menanyakan alasan mereka menahan sertifikat tersebut.
Baca Juga: Aset yang Tidak Bersertifikat Ternyata Tetap Bisa Dijadikan Jaminan Kredit Bank, Asalkan...
Sampaikan dengan sopan bahwa Anda telah melunasi pinjaman dan ingin mengetahui langkah selanjutnya untuk mendapatkan kembali sertifikat jaminan Anda.
Jika langkah-langkah sebelumnya tidak membuahkan hasil, pertimbangkan untuk mengonsultasikan masalah ini dengan seorang profesional hukum.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar