GridFame.id -
Gopaylater merupakan fitur pembayaran dari Gojek.
Dimana anda bisa membeli barang dan bayar dikemudian hari.
Pembayaran Gopaylater ini tak bisa dilunasi dengan cicilan.
Gopaylater hanya bisa dilunasi dengan satu kali bayar.
Untuk jatuh temponya, di tanggal 1 setiap bulannya.
Saat ini fitur paylater memang banyak dicari oleh para debitur.
Pasalnya, mereka bisa membeli barang dengan 'meminjam' dahulu dan bayar kemudian.
Gopaylater sudah terdaftar dan berizin OJK dan memiliki petugas lapangan untuk penagihan.
Nah, kapan debt collector akan datang ke rumah ketika telat bayar?
Berikut ini penjelasan rentang waktu penagihan debt collector gopaylater ke rumah.
Baca Juga: Waduh! Pengguna Ini Keluhkan Gopaylaternya di Blokir, Ternyata 1 Hal Ini Jadi Penyebabnya
Dikutip dari hukumonline.com, sudah ada UU yang mengatur soal kedatangan dc ke rumah.
Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Tetapi dijelaskan kembali, lantaran sebetulnya jika tak dilinasi utang tersebut masih tetap ada.
Pihak pinjol atau fintech terkait memang tak boleh lagi melakukan penagihan secara langsung.
Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Atau kata lainnya setelah 90 hari pinjol tetap bisa menagih namun melalui debt collector.
Debt Collector baru boleh menagih setelah 90 hari debitur galbay.
Bagaimana untuk pengalaman didatangi debt collector Gopaylater?
Akun facebook @Af****, ada yang bertanya soal pengalaman galbay gopaylater.
"Disini adakah yg galbay gopaylater dan gopaylatercicil sharing dong terimakasih"
Kemudian, warganet lainnya mengatakan Gopaylater memiliki debt collector dan akan datang setelah 3 bulan pasca galbay.
"Ad dc ny
biasanya visit di bln ke berapa?
2blnan kya ny"
Baca Juga: Duh! Mendadak Gopaylater Diblokir Pihak Gojek? Ini Cara Cepat Mengatasinya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar