Melansir dari laman Sahabat.pegadaian.co.id, emas tanpa surat tetap bisa digadaikan di Pegadaian.
Jika tidak memiliki surat emas, Anda cuma perlu datang ke Pegadaian dengan membawa KTP dan emas yang akan digadaikan.
Namun jika tidak memiliki surat, pinjaman tidak bisa langsung cair.
Soalnya, pihak Pegadaian bakal melakukan pemeriksaan lanjutan emas tanpa surat tersebut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui beberapa informasi di bawah ini.
- Mengetahui berat emas
- Keaslian emas
- Kadar emas
Dengan mengetahui berat, keaslian, dan kadarnya, pihak Pegadaian bisa menentukan taksiran harganya.
Setelah mengetahui taksiran harganya, barulah jumlah pinjaman bisa ditentukan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Jual Emas vs Gadai Emas, Manakah yang Lebih Cuan Untuk Kebutuhan Mendesak?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar