1.Harga yang tidak wajar
Salah satu ciri penipuan tanah yang umum adalah harga yang tidak wajar atau terlalu murah untuk properti yang ditawarkan.
Penipu seringkali menggunakan harga yang menarik untuk menarik minat calon pembeli.
Harga yang terlalu rendah mungkin menjadi indikasi adanya masalah hukum atau kepemilikan yang tidak sah atas properti tersebut.
Sebelum terjun ke dalam transaksi, penting untuk melakukan riset pasar dan membandingkan harga properti dengan properti sejenis di lokasi yang sama.
2. Dokumen kepemilikan yang meragukan
Ciri lain dari penipuan tanah adalah adanya dokumen kepemilikan yang meragukan.
Penipu mungkin menggunakan dokumen palsu atau hasil pemalsuan untuk menunjukkan kepemilikan atas properti yang mereka tawarkan.
Penting untuk memeriksa keaslian dokumen kepemilikan dengan meminta salinan sertifikat tanah asli.
Serta memverifikasinya melalui instansi yang berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia.
3. Perubahan batas tanah yang tidak jelas
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar