GridFame.id - Ibu-ibu muda biasanya jadi sasaran empuk dari modus penipuan berkedok arisan.
Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.id, di tahun 2017 lalu jagat maya pernah dihebohkan dengan kasus arisan bodong di Banyuwangi.
Di mana puluhan ibu rumah tangga mengaku rugi puluhan hingga ratusan juta akibat arisan bodong.
Arisan yang lebih dikenal dengan nama ‘Arisan Mami Gaul (AMG)’ ini menghasilkan kerugian yang bervariasi nilainya.
Mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku bahkan menawarkan bonus berupa perhiasan emas dan keuntungan yang lebih tinggi jika berhasil mengajak orang lain untuk ikutan.
Modusnya adalah pelaku yang biasa disebut ‘Mami Gaul’ ini berani menawarkan beberapa macam arisan, diantaranya arisan uang, motor, mobil dan juga investasi dengan imbal hasil yang besar.
Namun saat korban mentransfer dana sebagai uang muka, pelaku kabur dan barang tak pernah dikirim sesuai janji.
Modus ini biasanya menggunakan skema ponzi dan tidak berizin.
Jika jadi korban, segera lapor agar pelaku diciduk pihak berwajib.
Simak begini cara melaporkan kasus penipuan arisan bodong.
Baca Juga: Heboh di Medsos Ibu-ibu Arisan Hingga Rp 2,5 M Diduga Bodong, Berikut Tanda Penipuan Berkedok Arisan
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berikut ini 3 cara melaporkan penipuan arisan bodong yang meresahkan:
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan layanan yang dikelola secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Layanan ini berguna dalam menampung seluruh aduan dari masyarakat.
Lapor.go.id terhubung dengan berbagai kementerian, lembaga pemerintahan pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Selain bisa melaporkan kasus arisan online bodong, di Lapor.go.id bisa dimanfaatkan untuk pelaporan bentuk penipuan atau kasus kriminal lainnya.
Langkahnya cukup mudah, yaitu membuka situs Lapor.go.id lalu isi seluruh data yang dibutuhkan dan laporan akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 hari.
Arisan online memiliki akun rekening pemilik arisan, nomor rekening tersebut bisa dilaporkan dengan tujuan masyarakat lain bisa mencegah kasus yang sama.
Cekrekening.id merupakan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Situs ini merangkum seluruh rekening yang terkait tindak pidana kasus penipuan.
Langkah melapor ke Cekrening.id mudah, bisa melalui website atau langsung datang ke call center Kominfo dengan membawa berkas salinan bukti dugaan tindak pidana.
Mendatangi kantor kepolisian untuk tindak pidana siber terdekat dengan membawa berkas bukti yang dapat memperkuat aduan.
Seperti, tangkapan layar, foto, rekaman suara atau video.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Ibu-Ibu jadi Sasaran Utama! Simak Ini Ciri-Ciri Arisan Bodong yang Masuk Kategori Investasi Ilegal
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar