Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa barang yang Tidak Boleh Disimpan dalam SDB, seperti:
1. Senjata api/ bahan peledak
2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi perlu diingat bahwa Bank tidak Bertanggungjawab apabila terjadi perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
Untuk mendaftar safe deposit box, Anda hanya perlu mempersiapkan kartu identitas (KTP/paspor), mengisi formulir permohonan, dan membayar biaya sewa.
Setiap bank memiliki kebijakan tersendiri dalam penentuan biaya sewa, yang jelas Anda harus memiliki rekening aktif di bank tersebut.
Biaya sewa safe deposito box kecil biasanya berkisar mulai dari Rp 500 ribu sedangkan yang berukuran besar bisa mencapai jutaan rupiah.
Apabila penyewa Safe Deposit Box meninggal dunia atau sakit/cacat/gangguan kejiwaan maka pihak keluarga menunjuk ahli waris yang sah untuk melakukan pembukaan Safe Deposit Box kemudian dilakukan penutupan Safe Deposit Box.
Baca Juga: Jangka Waktu Pencairannya Berbeda! Kenali Dulu 3 Jenis Deposito Sebelum Investasi
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar