GridFame.id - Apakah telat bayar tagihan pinjol beberapa jam tetap memengaruhi kolektibilitas SLIK OJK?
Sebagian Anda pasti pernah menanyakan hal di atas.
Sebagaimana diketahui, saat ini banyak sekali masyarakat yang menggunakan pinjol.
Ada banyak sekali pinjol atau pinjaman online yang sudah legal atau berizin saat ini.
Semua transaksi di pinjol legal akan tercatat di SLIK OJK.
Baik itu transaksi kredit yang lancar maupun yang tidak lancar.
Kredit yang tidak lancar dapat memengaruhi tingkatan kolektibilitas di SLIK OJK.
Ada 5 tingkatan sesuai lamanya waktu menunggak bayar utang.
Mulai dari 1 hari sampai lebih dari 180 hari.
Lantas, apakah telat bayar utang pinjol beberapa jam saja bisa memengaruhi SLIK OJK?
Simak sampai tuntas!
Melansir dari video TikTok Cici Banker, telat bayar utang pinjol hitungan jam tetap bakal memengaruhi tingkatan kolektibilitas di SLIK OJK.
"Yang masuk IDEB SLIK ini bukan cuma yang kolek aja, tapi status kalian lancar pun tetap akan tercatatkan.
IDEB SLIK ini untuk mengetahui raport kalian itu kaya gimana, jadi mau kalian telat sehari, dua hari, mau itu lancar, mau macet, itu semua akan tercecord," jelas akun Cici Banker, dikutip oleh GridFame.id.
Melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, telat bayar utang pinjol dalam hitungan jam akan terhitung 1 hari di SLIK OJK.
Jadi, kolektibilitas SLIK OJK tetap akan berubah.
Yakni jadi kolektibilitas 2 atau statusnya 'Dalam Perhatian Khusus'.
Kolektibilitas 2 dalam SLIK OJK artinya debitur menunggak pembayaran 1-90 hari.
Perlu diketahui jika status kolek 2 di SLIK OJK masih tergolong aman.
Namun, sebaiknya usahakan selalu bayar tagihan pinjol tepat waktu agar aman.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Begini Cara Bersihkan SLIK OJK setelah Galbay Pinjol Legal Tanpa Harus Menunggu Lama
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar