GridFame.id - Kapan ahli waris bisa melakukan klaim dan pencairan asuransi jiwa?
Biasanya Asuransi jiwa mempunyai masa tunggu proses klaim.
Untuk jenis klaim meninggal dunia perusahaan asuransi jiwa secara umum dapat memberikan waktu selama 90 hari atau 3 bulan.
Selama masa ini, ahli waris harus mengajukan klaim maksimal 90 hari setelah tanggal peserta asuransi dinyatakan meninggal dunia.
Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan syarat usia Ahli Waris saat akan mengajukan klaim sudah mencapai 18 tahun.
Jika masih berusia kurang dari 18 tahun yang dianggap belum cakap hukum maka klaim secara otomatis dapat diajukan oleh orang tua yang masih hidup.
Namun apabila orang tua sudah meninggal dunia maka diperlukan Surat Pengampunan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
Apabila kedua orang tua telah bercerai maka yang berhak mengajukan klaim adalah orang tua yang ditunjuk untuk menjadi Wali pada Akta Perceraian atau Surat Keputusan Pengampunan dari Pengadilan Negeri.
Sementara itu apabila Ahli Waris telah meninggal dunia dan tidak pernah dilakukan perubahan Ahli Waris selama peserta asuransi masih hidup, maka yang berhak menerima manfaat klaim meninggal dunia adalah ahli waris dari Ahli Waris polis yang diatur dalam Undang-Undang.
Lalu bagaimana prosedur klaimnya?
Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Ini Sederet Keuntungan Asuransi Pendidikan, Orang Tua Lega Masa Depan Anak Pun Terjaga
Source | : | OCBC NISP |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar