GridFame.id - Bank sejak dulu menjadi rujukan bagi orang-orang yang membutuhkan dana pinjaman.
Sebagaimana diketahui, tiap bank menyediakan fasilitas pinjaman untuk nasabahnya.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, nasabah harus mengajukannya terlebih dulu.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan pinjaman diterima.
Salah satu yang terpenting adalah jaminan atau agunan.
Jaminan atau agunan ini bisa dicairkan dengan cara dilelang oleh bank jika nasabah mengingkari janji bayar utang.
Namun, tahukah Anda kalau agunan ternyata bisa digunakan untuk 3 pinjaman sekaligus?
Mungkin banyak dari Anda yang mengira kalau satu agunan cuma bisa digunakan untuk menjamin 1 pinjaman saja.
Namun, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi.
Apa syarat yang dimaksud?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Banyak yang Gak Tahu! Ternyata Janda Juga Bisa Ajukan KUR, Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar