Melansir dari laman OSS, berikut langkah membuat Surat Keterangan Usaha secara online.
1. Buka laman https://oss.go.id, kemudian daftar akun dengan cara klik Daftar atau Masuk jika sudah punya akun.
2. Setelah berhasil login ke akun OSS, klik menu Perizinan Berusaha.
3. Pilih jenis pelaku usaha yang Anda jalankan (Non Perseorangan/Perseorangan/Kantor Perwakilan Wilayah).
4. Kemudian, pilih jenis usahanya (Mikro/Kecil/Menengah).
5. Isi semua data yang diminta, mulai dari data profil hingga data usaha.
6. Selanjutnya, preview draf NIB dan draf Izin Usaha, lalu scroll ke bawah dan centang kolom pernyataan data valid.
7. Terakhir, klik Proses NIB dan Izin Usaha dan download filenya.
Gampang banget, kan?
Baca Juga: Lagi Cari Modal Usaha Rumahan? Coba 2 Pinjaman Bank Mandiri, Daftarnya Mudah Limit Sampai 500 Juta
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar