Melansir dari hukumonlin.com melalui blog.justika.com, ada 4 hal yang menyebabkan gugatan harta gono-gini gugur.
1. Adanya pisah harta dalam perjanjian pranikah
Ketika anda dan pasangan sudah membuat perjanjian nikah yang yang menyatakan bahwa harta yang didapatkan oleh suami atau istri selama pernikahan bukan termasuk harta gono gini bisa jadi penyebab gugatan gugur.
2. Hindari menunda pembagian harta gono gini
Meskipun tak ada waktu pasti kapan harus mengajukan tuntutan harta gono gini, sebaiknya segera melakukan pembagian.
Tujuannya agar kepedepannya tidak ada permasalahan yang lainnya dikarenakan terlalu lama menundanya.
3. Adanya kasus kriminal yang cukup serius
Ketika salah satu pihak terjerat dengan kasus kriminal yang cukup serius, maka bisa saja seseorang tersebut kehilangan hak gono gininya.
Namun hakim tetap perlu memberikan keputusan mengenai hal tersebut apakah status kriminalnya bisa menghapuskannya untuk mendapatkan harta gono gini atau tidak.
4. Dinyatakan meninggal atau menghilang
Ketika seseorang sudah dinyatakan meninggal atau menghilang secara hukum, maka sudah tidak memiliki status lagi.
Pihak yang menikah dengan orang tersebut, bisa mengajukan gugatan cerai dan mengambil harta yang didapatkan selama pernikahan untuk dikelola sendiri.
Bagaimana jika salah satu pasangan selingkuh? Perselingkuhan tak membuat gugatan harta gono-gini gugur.
Harta Gono-gini tetap diberikan sesuai keputusan bersama atau permintaan dari salah satu pihak.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar