Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, ganti akad atau konversi akad merupakan metode yang bisa dipakai untuk menyelesaikan masalah ketika pihak nasabah KPR tidak membayar sesuai prosedur karena mengalami hal tertentu.
Proses ini dinamakan juga sebagai restrukturisasi akad murabahah atau lebih kita kenal sebagai restrukturisasi untuk kredit macet di KPR konvensional.
Proses ini bisa membantu nasabah untuk meringankan bebannya dan sudah menjadi fasilitas yang diberikan oleh bank.
Apabila akad murabahah yang awalnya dipilih terasa memberatkan, nasabah bisa meminta sistem akad diubah menjadi musyarakah.
Di akad musyarakah, sistemnya memang lebih memudahkan karena margin yang bank miliki di sini lebih kecil ketimbang akad murabahah.
Dengan catatan, konversi akad ini dilakukan hanya ketika nasabah memang mengalami kesulitan dalam membayar cicilannya.
Bukan karena alasan pribadi, seperti nasabah ingin akadnya diubah, tujuannya memang untuk memudahkan nasabah dalam melakukan pembayaran.
Caranya adalah pihak nasabah bisa mendatangi langsung kantor bank di mana ia memilih produk KPR kemudian membicarakan masalahnya ini pada pihak bank.
Bank yang nanti akan menentukan apakah konversi akad perlu dilakukan atau tidak, apabila diperlukan, nasabah hanya perlu mengikuti prosedur yang disampaikan oleh pihak bank.
Biasanya margin sudah dikurangi, tapi tenor tetap dijalankan sesuai dengan kesepakatan di awal.
Kemudian, pihak bank bisa tetap menaikkan margin apabila pasar sedang naik atau keuangan nasabah berangsur membaik.
Baca Juga: Dijamin Tak Ada Bunga dan Riba, Kenali Dulu Ini Kekurangan dan Kerugian KPR Syariah Bagi Debitur
Source | : | ajaib.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar