GridFame.id - Pernah lihat iklan donasi atau sumbangan di sosial media?
Di era modern seperti saat ini ada banyak platform yang memfasilitasi orang untuk berdonasi secara online.
Tak jarang kampanye ini digencarkan melalui media sosial hingga e-commerce.
Banyak juga gelaran donasi dilakukan karena sebuah kabar yang viral di jagat maya.
Sayangnya aksi sosial yang seharusnya beresensi baik ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum nakal.
Saat ini memang marak terjadi penipuan dengan modus pengumpulan sumbangan online.
Penipuan terjadi saat penyelenggara menyalahgunakan sumbangan online mengatasnamakan agama yang sudah terkumpul sekian banyaknya, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Memang ini sangat rawan terjadi dan sulit ditanggulangi karena mudahnya seseorang membuka sumbangan online di media sosial.
Oleh karena itu, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan agar terhindar dari penipuan berkedok sumbangan atau donasi abal-abal.
Bagaimana caranya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, perhatikan beberapa hal ini jika ingin melakukan donasi online:
1. Jangan gegabah dalam merespons permintaan sumbangan online di sosial media.
Sebaiknya, harus dicermati dan ditelusuri profil akun media sosial penyelenggara sumbangan online tersebut.
2. Cermati apakah akun media sosial itu baru dibuat atau sudah lama.
Umumnya, akun asli yang aktif menunjukkan jumlah followers yang sebanding dengan jumlah likes atau comments di setiap foto (tidak janggal atau timpang).
Anda bisa juga mengukur dari seringnya akun itu berinteraksi dengan followers misalnya dengan membuat posting-an atau story.
Sebab, sebuah akun membutuhkan waktu untuk berkembang dan diketahui banyak orang.
3. Cari tahu dan verifikasi terlebih dahulu terkait situs, alamat, dan identitas dari penyelenggara.
Pastikan profil penyelenggara tidak fiktif.
4. Cek atau cari tahu orang lain yang sudah pernah memberikan sumbangan.
Pastikan cerita, foto, atau video yang ditampilkan untuk mengumpulkan sumbangan itu benar adanya.
Baca Juga: Modus Penipuan Diming-imingi Casback OVO, Debitur Ini Malah Kehilangan Uang Rp 6 Juta
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar