- Disabilitas berat: Rp600.000 setiap pencairan atau Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam empat tahap per tahun. Jadwal pencairan PKH tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Tahap I: Januari-Maret
- Tahap II: April-Juni
- Tahap III: Juli-September
- Tahap IV: Oktober-Desember
Untuk mendapatkan PKH, KPM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos sebagai keluarga miskin atau prasejahtera dengan skor kemiskinan di bawah nilai ambang batas yang ditetapkan.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Memiliki anggota keluarga dengan kriteria komponen PKH.
- Bersedia mengikuti kegiatan pendampingan sosial dan memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai komponen PKH.
BPNT adalah bantuan pangan non tunai yang diberikan kepada KPM untuk membeli bahan pangan pokok di e-warung atau agen penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.
Tujuan BPNT adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga penerima manfaat.
Besar bantuan BPNT adalah Rp200 ribu per bulan per KPM atau Rp600 ribu per tiga bulan.
Baca Juga: Anda Dapat Bantuan 3 Juta, Cek di Sini Untuk Penerima PKH 2023
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar