DC lapangan tersebut datang 4 bulan setelah warganet tersebut gagal bayar.
Alasan warganet tersebut tidak bayar utang adalah karena kemakan informasi hoax terkait Akulaku.
"Dia cerita ada 3 DC Akulaku yang datang ke rumahnya, dia ada pinjaman sekitar 1 juta lebih dan dia sudah telat 4 bulan.
Nah, ternyata beliau bercerita kalau dia tidak membayar utang atau meremehkan utang di Akulaku karena dapat informasi bahwa Akulaku sudah tidak terdaftar di OJK dan sudah ilegal.
Jadi, dia mengira bakal aman dari BI Checking dan lain sebagainya dan hanya fokus bayar utang pokoknya saja.
Tapi informasi ini hoax, Akulaku legal dan kelasnya bukan ecek-ecek lagi," jelas YouTube Fintech ID, dikutip oleh GridFame.id.
Dari pengalaman di atas, bisa disimpulkan jika DC Akulaku idealnya akan datang ke rumah setelah debitur menunggak 4 bulan.
Melansir dari laman Krediblog, pada 3 bulan pertama, penagihan akan dilakukan oleh CS Akulaku.
Jika belum membayar juga, maka pihak Akulaku bakal menyerahkannya ke debt collector.
Baca Juga: Kepepet Butuh Dana Cepat Apakah Limit Paylater Akulaku Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya
Soalnya, berdasarkan peraturan yang ada, pihak pinjol tidak boleh menagih utang lagi setelah 90 hari.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar