GridFame.id -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
BPJSTK memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program-program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan oleh peserta BPJSTK adalah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT adalah dana yang ditabung oleh pekerja selama bekerja dan dapat dicairkan pada saat memasuki usia pensiun.
Meskipun pencairan JHT merupakan hak peserta, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan saat menggunakan jasa atau pihak ketiga dalam proses pencairan ini.
Ya, banyak yang sebetulnya menggunakan jasa untuk pencairan.
Alasannya beragam tetapi kebanyakan karena mereka gagal melakukan verifikasi saat proses pengajuan klaim.
Pencairan BPJSTK menggunakan jasa pihak ketiga memiliki risiko tertentu yang perlu dipertimbangkan oleh peserta.
Dengan melakukan penelitian, memahami persyaratan, dan melibatkan BPJSTK secara langsung, peserta dapat meminimalkan risiko.
Selain itu juga dapat memastikan pencairan dana JHT dilakukan dengan aman dan efisien.
Penting bagi peserta untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memilih pihak ketiga yang mereka percayakan dalam proses pencairan ini.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar