GridFame.id -
Paylater kini menjadi fitur yang paling banyak digunakan oleh masyarakat.
Hampir diseluruh e-commerce memiliki fitur pembayaran paylater.
Pasalnya, dengan paylater masyarakat bisa memesan dan mendapatkan barang diinginkan terlebih dahulu.
Kemudian, baru melakukan pelunasan di belakang.
Adapun untuk pelunasannya beberapa fitur paylater bisa dicici.
Tenornya pun beragam, ada yg hanya 30 hari, maksimal 6 bulan ataupun 12 bulan.
Biasanya penggunaan paylater ini juga digunakan untuk barang-barang elektronik.
Seperti pembelian HP, laptop ataupun komputer dan lain-lain.
Bisa juga digunakan untuk berbelanja seperti baju, celana dan juga sepatu.
Pastikan anda bisa membayar tagihannya, karena paylater juga memilih debt collector untuk penagihan.
Nah, berikut ini daftar paylater yang telah resmi OJK dan memiliki dc untuk pernagihan.
Baca Juga: Catat Biar Gak Rugi! Ini 4 Barang yang Sebaiknya Tidak Dibeli Pakai Aplikasi Paylater Atau Cicilan
1. Shopee Paylater
Shopee Palater merupakan fitur paylater dari Shopee dengan limit maksimal sampai Rp 50 juta.
Tenor yang dimiliki cukup panjang yakni maksimal 12 bulan.
Melansir dari website resmi Shopee, Shopee Paylater ini memiliki petugas lapangan untuk penagihan.
2. Gopaylater
Gopaylater adalah fitur pembayaran dari aplikasi Gojek.
Tenor Gopaylater ini hanya 30 hari dan memiliki petugas lapangan untuk penagihan
3. Kredivo
Tak hanya pinjam uang tunai, di Kredivo juga bisa menggunakan fitur paylaternya.
Limitnya maksimal Rp 30.000.000 dengan tenor maksimal 15 bulan.
4. Indodana
Indodana salah satu paylater yang juga memiliki dc lapangan.
Dengan limit maksimal Rp25.000.000 dan tenornya sampai 12 bulan.
5. Akulaku
Akulaku juga disebut-sebut yang memiliki fitur paylater.
Akulaku memiliki limit cicilan maksimal Rp 15 juta dengan tenor maksimal 12 bulan.
Baca Juga: Catat Biar Gak Rugi! Ini 4 Barang yang Sebaiknya Tidak Dibeli Pakai Aplikasi Paylater Atau Cicilan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar