Perlu Anda ketahui kalau setiap asuransi kesehatan punya masa tunggu.
Masa tunggu yang dimaksud adalah masa di mana nasabah harus nenunggu sampai beberapa waktu untuk bisa menggunakan asuransi kesehatan untuk mengcover biaya ke dokter atau rumah sakit.
"Jadi untuk asuransi kesehatan itu pasti ada masa tunggunya.
Jadi, setelah polis aktif, (asuransi kesehatan) tidak bisa langsung kita pakai (klaim)," jelas akun TikTok Koko Asuransi, dikutip oleh GridFame.id.
Tiap perusahaan asuransi punya kebijakan waktu tunggu yang berbeda-beda.
Dalam video tersebut, akun TikTok Koko Asuransi menjelaskan kebijakan masa tunggu asuransi kesehatan di Allianz.
"Di Allianz sendiri, masa tunggunya itu 30 hari sejak polis aktif sudah bisa mengcover penyakit biasa (ringan).
Kemudian 90 hari untuk penyakit kanker dan ada beberapa penyakit yang baru bisa dicover setelah 12 bulan.
Tapi khusus untuk kecelakaan, itu polis baru aktif udah bisa mengcover (biaya)," lanjutnya.
Lantas, apa saja syarat klaim asuransi kesehatan agar bisa mengcover biaya ke dokter atau rumah sakit?
Baca Juga: Orang yang Sudah Punya Penyakit Ternyata Tetap Bisa Ambil Asuransi Kesehatan, Ini Syaratnya!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar