4. Pelanggaran Hukum Lainnya
Selain tindakan-tindakan langsung yang disebutkan di atas, mengusir debt collector dengan cara yang melanggar hukum juga dapat mengarah pada pelanggaran hukum lainnya.
Misalnya, pencemaran nama baik, penghancuran properti, atau penolakan untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mengklarifikasi utang.
Semua tindakan tersebut dapat membuat debitur masuk penjara jika terbukti bersalah.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar