GridFame.id -co
Pinjaman online dibagi menjadi dua legal dan ilegal.
Dimana pinjaman legal sudah terdaftar dan berizin OJK.
Sementara, pinjol ilegal belum terdaftar maupun berizin di OJK.
Di jaman saat ini pinjam di pinjaman online bukanlah hal yang baru.
Bahkan, iklan pinjaman online kini beredar di media sosial.
Di iklan YouTube, Twitter hingga instagram terdapat iklan pinjol.
Untuk penagihan tak semua pinjaman online atau pinjol memiliki petugas lapangan.
Pinjol ilegal biasanya tak memiliki petugas lapangan.
Berbeda dengan pinjol legal yang beberapa memiliki petugas lapangan atau debt collector.
Nah, berikut ini 15 daftar pinjol yang memiliki dc lapangan.
Waspada galbay bisa langsung di datangi dc ke rumah.
Melansir dari kontan.co.id, berikut ini cara cek pinjol legal dan ilegal
1. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Situs Resmi OJK
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman online adalah melalui situs resmi OJK.
Caranya dengan mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.
Dari informasi tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.
2. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Whatsapp OJK
Cara selanjutnya untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online adalah menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157.
Setelah pesan dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
3. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via E-Mail atau Kontak Resmi OJK
Cara cek legalitas pinjaman online yang terakhir adalah melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjol melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Begini Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online, Gampang Banget!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar