GridFame.id -
Akulaku adalah aplikasi paylater yang paling populer setelah Kredivo.
Selain paylater, di Akulaku juga bisa pinjam uang tunai.
Akulaku sudah terdaftar dan berizin oleh OJK.
Akulaku memiliki limit yang cukup besar untuk paylater.
Limit paylater Akulaku maksimal bisa sampai Rp 15.000.000 tenornya maksimal 12 bulan.
Namun, hati-hati jika meminjam di Akulaku.
Pasalnya, Akulaku salah satu paylater yang memiliki dc lapangan.
Sehingga, jika telat bayar akan ada dc yang datang ke rumah untuk penagihan.
Seperti yang dialami oleh salah satu debitur Akulaku ini.
Dimana ia galbay selama sebulan dan sudah di datangi DC.
Akan tetapi, tagihannya lunas karena dapat potongan 50%.
Baca Juga: Kata Siapa Galbay Pinjol Ilegal Bakal Aman? Coba Simak Fakta Mengejutkan yang Satu Ini Dulu
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh akun Facebook @sil*****.
Ia menceritakan galbay selama 1 bulan di Akulaku.
Setiap hari mendapatkan teror hingga DC datang 1x ke rumahnya.
Namun, mendadak ia mendapatkan chat WA dari Akulaku.
Dalam chat tersebut pihak Akulaku memberikan keringanan 50%.
"akhirnya setelah galbay 1bln lebih di teror dc setiap menit dc datang 1x, dapat keringanan juga auto login aplikasinya buat nenangin hidup lagi:)"
2. Muncul tagihan yang harus kamu bayar, cara selanjutnya silahkan tekan Cek Tagihan untuk melihat detailnya.
3. Jika kamu memenuhi kriteria maka muncul menu restrukturisasi.
5. Silahkan centang persetujuan kemudian tekan Ajukan restrukturisasi
6. Tampil menu popo up persetujuan, tekan tombol Ajukan
7. Muncul halaman pembayaran, kamu bisa memilih menggunakan dompet digital atau transfer bank lewat virtual account.
8. Silahkan pilih salah satu metode pembayarannya sesuai keinginan kalian.
9. Akan tampil nomor pembayaran, silahkan simpan ataupun langsung tekan Salin.
10. Selanjutnya lakukan cara bayar restrukturisasi Akulaku sesuai metode pembayaran yang kalian pilih.
11. Ketika pembayaran selesai dilakukan kembali masuk ke menu Cek Tagihan.
12. Sisa tagihannya akan menjadi Rp.0 kemudian tanggal pembayarannya berubah.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar