GridFame.id - Kementerian PUPR secara resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan juga telah ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.
Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan.
Selain itu juga keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam peraturan ini, batasan maksimal harga jual rumah subsidi dibagi menjadi lima wilayah.
Pertama, untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.
Selanjutnya, wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.
Kemudian, wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.
Lalu, Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.
Berikutnya, wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.
Dilansir dari laman resmi btn.co.id, berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuan KPR subsidi:
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar