GridFame.id - Apakah Anda berencana untuk mengajukan KPR dalam waktu dekat?
Kalau iya, sebaiknya baca dulu artikel ini sampai tuntas.
KPR adalah salah satu program untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah tapi belum punya cukup uang.
Dengan KPR, Anda bisa membeli rumah dengan cara kredit.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin ambil KPR.
Salah satu syarat wajibnya adalah status kolektibilitas di SLIK OJK memadai.
Sebagaiman diketahui, SLIK OJK berisi catata riwayat kredit seseorang.
Baik yang kreditnya lancar maupun yang keditnya tidak lancar atau macet.
Ada 5 tingkatan di dalam SLIK OJK, yakni kolektibilitas 1 yang artinya kredit lancar sampai kolektibilitas 5 yang artinya macet kredit.
Lantas, kolek berapa yang aman untuk ajukan KPR?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Gak Semua Bisa! Ini Beberapa Kriteria Nasabah yang Bisa Ajukan KPR Subsidi
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar