GridFame.id - Setiap pengajuan KPR tentu sudah disertai dengan asuransi.
Karena itu para calon debitur harus mempelajari hal ini dengan baik.
Jangan sampai dirugikan karena tak mengindahkan klausul yang penting ini.
Ada beberapa jenis asuransi yang disediakan untuk para pemilik rumah KPR.
Mulai dari asuransi kebakaran, kerusakan hingga asuransi jiwa.
Asuransi kebakaran KPR wajib dimiliki sebagai salah satu persyaratan mengajukan KPR.
Tujuannya, untuk meminimalisir kerugian finansial yang mungkin Anda dan pihak bank tanggung jika terjadi musibah kebakaran yang bisa melalap bangunan rumah serta seluruh isinya.
Risiko yang dijamin dalam asuransi kebakaran ialah kebakaran yang disebabkan oleh petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan penyebab lain yang tercantum pada polis.
Sebaliknya, asuransi kebakaran KPR tidak menjamin kebakaran yang disebabkan oleh pencurian, kesengajaan (baik dari tertanggung maupun pihak lain), serta kerusakan atas harta benda yang tidak termasuk di dalam perjanjian atau polis.
Lalu bagaimana cara klaimnya?
Simak ini yang harus dilakukan jika ingin klaim asuransi kebakaran rumah KPR.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar