Find Us On Social Media :

Belum Lama Dihuni Rumah KPR Alami Kerusakan? Begini Cara Klaim Asuransi Agar Dapat Ganti Rugi dari Developer

Cara klaim asuransi rumah kpr

GridFame.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara untuk memiliki hunian pribadi.

Ada dua jenis KPR yakni KPR Subsidi dan Non Subsidi.

KPR memungkinkan seseorang untuk membeli rumah atau properti yang mungkin tidak bisa langsung Anda bayar secara tunai.

Dengan KPR, Anda dapat membayar pembelian properti dalam jumlah yang terjangkau secara berkala selama jangka waktu yang telah disepakati.

Misalnya 10, 15, atau 20 tahun dan tentunya hal ini membantu dalam perencanaan keuangan jangka panjang.

Meski punya banyak keuntungan, namun ada juga kerugian memilih memiliki rumah dengan KPR.

KPR biasanya melibatkan pembayaran bunga dan biaya administrasi.

Selama masa pinjaman, jumlah bunga yang harus Anda bayar bisa menjadi jumlah yang signifikan, tergantung pada suku bunga dan jangka waktu KPR.

KPR juga merupakan komitmen keuangan jangka panjang sehingga debitur harus memastikan bahwa ia mampu membayar angsuran secara teratur setiap bulan.

Selain itu debitur juga tak bisa memilih desain atau bahan baku sesuka hati karena semua sudsh ditentukan pihak developer.

Maka jika mengalami kerusakan, ini yang bisa dilakukan debitur untuk mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga: Jangan Dulu Merasa Dikibulin Developer! Catat, Ternyata Ini 5 Penyebab Cicilan KPR Naik