Find Us On Social Media :

Belum Lama Dihuni Rumah KPR Alami Kerusakan? Begini Cara Klaim Asuransi Agar Dapat Ganti Rugi dari Developer

Cara klaim asuransi rumah kpr

GridFame.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara untuk memiliki hunian pribadi.

Ada dua jenis KPR yakni KPR Subsidi dan Non Subsidi.

KPR memungkinkan seseorang untuk membeli rumah atau properti yang mungkin tidak bisa langsung Anda bayar secara tunai.

Dengan KPR, Anda dapat membayar pembelian properti dalam jumlah yang terjangkau secara berkala selama jangka waktu yang telah disepakati.

Misalnya 10, 15, atau 20 tahun dan tentunya hal ini membantu dalam perencanaan keuangan jangka panjang.

Meski punya banyak keuntungan, namun ada juga kerugian memilih memiliki rumah dengan KPR.

KPR biasanya melibatkan pembayaran bunga dan biaya administrasi.

Selama masa pinjaman, jumlah bunga yang harus Anda bayar bisa menjadi jumlah yang signifikan, tergantung pada suku bunga dan jangka waktu KPR.

KPR juga merupakan komitmen keuangan jangka panjang sehingga debitur harus memastikan bahwa ia mampu membayar angsuran secara teratur setiap bulan.

Selain itu debitur juga tak bisa memilih desain atau bahan baku sesuka hati karena semua sudsh ditentukan pihak developer.

Maka jika mengalami kerusakan, ini yang bisa dilakukan debitur untuk mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga: Jangan Dulu Merasa Dikibulin Developer! Catat, Ternyata Ini 5 Penyebab Cicilan KPR Naik

Cara Klaim Asuransi Kerusakan Rumah KPR

Dilansir dari laman resmi simasinsurtech.com, berikut ini langkah untuk klaim asuransi KPR:

1. Pastikan kejadian yang dialami dijamin dalam polis asuransi

Sebelum menentukan langkah yang perlu diambil, pastikan bahwa kerusakan yang Anda alami adalah salah satu dari kondisi yang tercakup dalam proteksi polis asuransi rumah KPR.

Untuk mengetahuinya, Anda bisa mempelajari kembali isi polis atau jangan ragu berkonsultasi dengan pihak asuransi atau menghubungi agen/konsultan asuransi terkait.

2. Buat laporan kepada perusahaan asuransi

Cara klaim asuransi rumah KPR berikutnya adalah melaporkan risiko yang dialami kepada pihak asuransi secara detail dan akurat.

Jangan lupa pastikan Anda melakukan tahapan ini dalam kurun waktu yang tercantum pada polis.

Umumnya dalam 7-14 hari setelah peristiwa terjadi, Anda perlu menginformasikan kronologis peristiwa secara tertulis, meliputi tanggal, lokasi, serta kontak yang dapat dihubungi oleh pihak asuransi.

Laporan ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui surat/email tergantung kepada layanan yang disediakan perusahaan asuransi.

Nantinya, pihak asuransi akan meminta Anda melengkapi formulir klaim serta dokumen pendukung lain yang diperlukan.

Seperti surat keterangan dari kepala desa atau kepolisian setempat, surat keterangan dari dokter, dan berbagai bukti lainnya, patuhi semua persyaratan yang diminta secara lengkap agar klaim dapat segera diproses.

Baca Juga: Jangan Buru-Buru Ajukan Ulang! Ini Beberapa Hal yang Harus Dilakukan setelah Pengajuan KPR Ditolak Bank

3. Menunggu hasil inspeksi oleh perusahaan asuransi

Setelah dokumen persyaratan klaim diterima perusahaan asuransi, selanjutnya pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan terhadap klaim yang diajukan.

Tentunya, pihak asuransi harus memastikan keabsahan polis maupun pengajuan klaim, hal tersebut terkadang membutuhkan waktu yang tak sebentar.

Wajar, jumlah uang pertanggungan dari klaim asuransi rumah KPR bukanlah jumlah yang kecil, apabila kasus klaim memiliki nilai yang sangat besar, perusahaan asuransi biasanya akan meminta bantuan loss adjuster alias konsultan untuk menyelidiki klaim yang diajukan. Pada prinsipnya, loss adjuster ditugaskan untuk memastikan bahwa proses klaim asuransi berlangsung secara adil dan transparan baik bagi perusahaan asuransi maupun bagi nasabah atau tertanggung polis.

Loss adjuster akan melakukan inspeksi untuk menentukan apakah penyebab kejadian termasuk dalam perlindungan polis dan berapa besar uang pertanggungan yang bisa diperoleh nasabah atau tertanggung polis.

4. Menerima pembayaran uang klaim

Setelah seluruh proses inspeksi selesai, pihak asuransi akan memberitahukan hasilnya kepada nasabah.

Apabila hasil inspeksi menyatakan klaim valid, maka perusahaan asuransi berkewajiban membayarkan uang pertanggungan kepada nasabah.

Sebaliknya, jika ternyata pengajuan klaim tidak valid, maka perusahaan asuransi akan menyampaikan informasi penolakan klaim beserta alasannya.

Pembayaran uang klaim atau ganti rugi umumnya memerlukan waktu hingga 30 hari kalender, tergantung kepada kesepakatan yang tercantum pada polis.

Baca Juga: Lolos Syarat Saja Tidak Cukup! OJK Minta Calon Debitur Siapkan 6 Hal Ini Agar Pengajuan KPR Subsidi Disetujui Bank