Cara Klaim Asuransi Kerusakan Rumah KPR
Dilansir dari laman resmi simasinsurtech.com, berikut ini langkah untuk klaim asuransi KPR:
1. Pastikan kejadian yang dialami dijamin dalam polis asuransi
Sebelum menentukan langkah yang perlu diambil, pastikan bahwa kerusakan yang Anda alami adalah salah satu dari kondisi yang tercakup dalam proteksi polis asuransi rumah KPR.
Untuk mengetahuinya, Anda bisa mempelajari kembali isi polis atau jangan ragu berkonsultasi dengan pihak asuransi atau menghubungi agen/konsultan asuransi terkait.
2. Buat laporan kepada perusahaan asuransi
Cara klaim asuransi rumah KPR berikutnya adalah melaporkan risiko yang dialami kepada pihak asuransi secara detail dan akurat.
Jangan lupa pastikan Anda melakukan tahapan ini dalam kurun waktu yang tercantum pada polis.
Umumnya dalam 7-14 hari setelah peristiwa terjadi, Anda perlu menginformasikan kronologis peristiwa secara tertulis, meliputi tanggal, lokasi, serta kontak yang dapat dihubungi oleh pihak asuransi.
Laporan ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui surat/email tergantung kepada layanan yang disediakan perusahaan asuransi.
Nantinya, pihak asuransi akan meminta Anda melengkapi formulir klaim serta dokumen pendukung lain yang diperlukan.
Seperti surat keterangan dari kepala desa atau kepolisian setempat, surat keterangan dari dokter, dan berbagai bukti lainnya, patuhi semua persyaratan yang diminta secara lengkap agar klaim dapat segera diproses.
3. Menunggu hasil inspeksi oleh perusahaan asuransi
Setelah dokumen persyaratan klaim diterima perusahaan asuransi, selanjutnya pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan terhadap klaim yang diajukan.