Find Us On Social Media :

Belum Lama Dihuni Rumah KPR Alami Kerusakan? Begini Cara Klaim Asuransi Agar Dapat Ganti Rugi dari Developer

Cara klaim asuransi rumah kpr

Cara Klaim Asuransi Kerusakan Rumah KPR

Dilansir dari laman resmi simasinsurtech.com, berikut ini langkah untuk klaim asuransi KPR:

1. Pastikan kejadian yang dialami dijamin dalam polis asuransi

Sebelum menentukan langkah yang perlu diambil, pastikan bahwa kerusakan yang Anda alami adalah salah satu dari kondisi yang tercakup dalam proteksi polis asuransi rumah KPR.

Untuk mengetahuinya, Anda bisa mempelajari kembali isi polis atau jangan ragu berkonsultasi dengan pihak asuransi atau menghubungi agen/konsultan asuransi terkait.

2. Buat laporan kepada perusahaan asuransi

Cara klaim asuransi rumah KPR berikutnya adalah melaporkan risiko yang dialami kepada pihak asuransi secara detail dan akurat.

Jangan lupa pastikan Anda melakukan tahapan ini dalam kurun waktu yang tercantum pada polis.

Umumnya dalam 7-14 hari setelah peristiwa terjadi, Anda perlu menginformasikan kronologis peristiwa secara tertulis, meliputi tanggal, lokasi, serta kontak yang dapat dihubungi oleh pihak asuransi.

Laporan ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui surat/email tergantung kepada layanan yang disediakan perusahaan asuransi.

Nantinya, pihak asuransi akan meminta Anda melengkapi formulir klaim serta dokumen pendukung lain yang diperlukan.

Seperti surat keterangan dari kepala desa atau kepolisian setempat, surat keterangan dari dokter, dan berbagai bukti lainnya, patuhi semua persyaratan yang diminta secara lengkap agar klaim dapat segera diproses.

Baca Juga: Jangan Buru-Buru Ajukan Ulang! Ini Beberapa Hal yang Harus Dilakukan setelah Pengajuan KPR Ditolak Bank

3. Menunggu hasil inspeksi oleh perusahaan asuransi

Setelah dokumen persyaratan klaim diterima perusahaan asuransi, selanjutnya pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan terhadap klaim yang diajukan.