Untuk prosedur pengajuan klaim asuransi kebakaran, berikut langkah-langkahnya:
Tertanggung yang dalam hal ini adalah pemilik rumah KPR harus segera memberitahukan kepada pihak penanggung (asuransi yang ditunjuk bank) tentang kejadian musibah yang dialami.
Kemudian memberikan keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian kerugian.
Pemilik rumah KPR juga harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung (pihak asuransi).
Laporan pemberitahuan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, dan lain-lain.
Selanjutnya pemilik rumah KPR harus mengisi laporan/keterangan tertulis mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut dan blanko tersebut disiapkan oleh pihak asuransi.
Tentunya laporan kegiatan itu meliputi:
- Tempat, tanggal dan waktu terjadinya kebakaran/kerusakan
- Penyebab kebakaran/kerusakan
- Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak, dan terselamatkan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar