GridFame.id - Apakah Anda berencana untuk mengajukan KPR dalam waktu dekat?
Kalau iya, sebaiknya baca dulu artikel ini sampai tuntas.
KPR adalah salah satu program untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah tapi belum punya cukup uang.
Dengan KPR, Anda bisa membeli rumah dengan cara kredit.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin ambil KPR.
Salah satu syarat wajibnya adalah status kolektibilitas di SLIK OJK memadai.
Sebagaiman diketahui, SLIK OJK berisi catata riwayat kredit seseorang.
Baik yang kreditnya lancar maupun yang keditnya tidak lancar atau macet.
Ada 5 tingkatan di dalam SLIK OJK, yakni kolektibilitas 1 yang artinya kredit lancar sampai kolektibilitas 5 yang artinya macet kredit.
Lantas, kolek berapa yang aman untuk ajukan KPR?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Gak Semua Bisa! Ini Beberapa Kriteria Nasabah yang Bisa Ajukan KPR Subsidi
Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut adalah tingkatan kolektibilitas SLIK OJK beserta artinya.
Namun, ada tingkatan-tingkatan yang harus dipahami.
Melansir dari laman Kemenkeu.go.id, tingkatan kolektibilitas di SLIK OJK yang masih bisa dikatakan aman adalah 1 dan 2.
Untuk nasabah yang kolek 3, tiap bank punya kebijakan masing-masing.
Ada yang langsung menolak nasabah yang statusnya kolek 3.
Ada pula yang masih memberikan kesempatan.
Namun, biasanya syarat dan kebijakannya pasti lebih rumit.
Sementara untuk kolek 4 dan kolek 5, bisa dipastikan pengajuan babak ditolak.
Baca Juga: Kalau Pakai 5 Tips Ini Dijamin Cicilan KPR Cepat Lunas Tanpa Pusing dan Lama!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar