Pengalaman tersebut dialami oleh seorang debitur di mediakonsumen.com.
Dalam ceritanya, ia menjelaskan kalau sempat telat melakukan pembayaran.
Debitur itu juga sudah mencoba untuk mencicil membayar tagihannya.
Sayangnya, pihak dc shopee malah terus mengancamnya.
Bahkan, pihak dc shopee mengatakan akan menyebarkan data debitur ke kontak.
Selain itu, DC Shopee juga kepergok akses file galeri, kamera, dan file lainnya, padahal DC tak boleh melakukan penagihan secara sembarangan.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
1. Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
3. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
4. Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
Baca Juga: Padahal Hanya Gunakan Spaylater Rp 2 Juta, Debitur Ngamuk Harus Bayar Denda Hingga Rp 11 Juta
5. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
8. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Hingga artikel ini diturunkan, pihak Shopee telah membantu menyelesaikan masalah yang dialami sang debitur dengan Spaylaternya.
Apabila mengalami kendala dengan fitur Spaylater, segera hubungi Customer Shopee untuk meminta bantuan.
Baca Juga: Cara Beli Diamond Mobile Legend Pakai Shopeee Paylater
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar