Sebagai debitur, ada beberapa hal terkait legalitas debt collector pinjol yang perlu Anda ketahui:
Pastikan bahwa debt collector pinjol memiliki izin dan registrasi yang sah dari otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Anda dapat memverifikasi keabsahan izin mereka melalui situs resmi OJK atau dengan menghubungi OJK langsung.
Periksa apakah debt collector pinjol merupakan anggota dari asosiasi industri yang diakui, seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Keanggotaan dalam asosiasi tersebut menunjukkan komitmen mereka untuk mengikuti standar dan kode etik yang ditetapkan dalam industri.
Debt collector pinjol legal harus memiliki surat kuasa atau surat penunjukan dari perusahaan pemberi pinjaman asli atau lembaga keuangan yang sah.
Surat kuasa ini harus mencakup informasi yang jelas tentang utang yang ditagih, jumlah yang harus dibayarkan, dan rincian lainnya terkait dengan pinjaman.
Debt collector pinjol legal akan memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada Anda mengenai utang yang harus Anda bayar, termasuk jumlah yang harus dibayarkan, bunga, biaya tambahan, dan tanggal jatuh tempo.
Mereka juga harus memberikan rincian tentang hak-hak Anda sebagai konsumen dan prosedur penyelesaian sengketa yang tersedia.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar